Alih Fungsi Lahan Bogor Dinilai Terlalu Kompleks Jika Ditangani Daerah
π½π€ππ€π§ππ€π£ππππ¬π¨ | Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade menegaskan bahwa persoalan alih fungsi lahan dan pertambangan di Kabupaten Bogor tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan daerah.
βPenanganan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Dengan kondisi wilayah dan kepentingan yang sangat kompleks, kebijakan daerah seperti Perda atau Perbup saja tidak cukup. Diperlukan kebijakan nasional, minimal Instruksi Presiden atau Keputusan Presiden,β tegas Jaro Ade.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu, 21 Januari 2026.
Fokus Pembahasan Tata Kelola Tambang dan Lingkungan
Rapat tersebut secara khusus membahas tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pengendalian alih fungsi lahan sebagai langkah pencegahan terhadap kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kebocoran pendapatan daerah.
Hadir dalam forum tersebut Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI, PIC KPK wilayah Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Inspektur Kabupaten Bogor, jajaran kepala perangkat daerah, serta para Camat.
Perlindungan Kawasan Hulu dan Hutan Jadi Prioritas
Wabup Jaro Ade menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan hulu sungai dan hutan strategis, seperti Gunung Gede Pangrango, Gunung Halimun Salak, dan Gunung Sanggabuana.