π˜½π™€π™œπ™€π™§π™•π™€π™£π™šπ™‰π™šπ™¬π™¨ | Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bantuan keuangan desa sebagai program strategis daerah yang wajib dikelola secara legal, transparan, dan akuntabel.

Melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025, Pemkab Bogor mendorong percepatan pembangunan desa secara menyeluruh, mencakup infrastruktur, peningkatan SDM, UMKM, hingga layanan sosial, dengan pengawasan dan sanksi tegas bagi desa yang melanggar ketentuan.

Penguatan Tata Kelola Bantuan Keuangan Desa

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Bogor, Zainal Ashari, menyampaikan arahan Bupati Bogor terkait pentingnya pemahaman dan pelaksanaan bantuan keuangan desa secara bertanggung jawab.

β€œBantuan keuangan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor dan disusun sebagai kebijakan daerah yang memiliki dasar hukum jelas, legal, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 di Gedung Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Selasa, 30 Desember 2025, yang dihadiri Forkopimda Kabupaten Bogor, Kodim Kota Depok, Polresta Depok, serta jajaran Pemkab Bogor.

Perbup 48/2025 Dorong Percepatan Pembangunan Desa

Melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen memperkuat pembangunan desa secara merata.

Kebijakan ini menempatkan desa sebagai basis pembangunan daerah, dengan fokus tidak hanya pada infrastruktur, tetapi juga layanan pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat.