Warga Klaim Diminta Rp2,5 Juta, Lurah Tegaskan Tidak Pernah Memungut Biaya

𝘽𝙤𝙜𝙤𝙧𝙕𝙤𝙣𝙚𝙉𝙚𝙬𝙨 | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Bogor.

Pengakuan Warga Soal Dugaan Pungli

Seorang warga berinisial (IP) mengaku dimintai sejumlah uang dalam proses pengurusan surat penguasaan fisik tanah di Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong.

Peristiwa tersebut, menurut IP, terjadi pada Desember 2025. Ia menyebut oknum Lurah diduga meminta uang sebesar Rp2,5 juta melalui staf kelurahan sebagai syarat penyelesaian dokumen. Saat itu, IP mengajukan permohonan surat keterangan tanah tidak sengketa.

"Saya sangat menyesalkan sikap oknum lurah yang menentukan besaran biaya tersebut. Padahal, pengurusan surat-surat seperti ini seharusnya tidak dipatok dengan harga tertentu yang memberatkan warga," ujar (IP) kepada awak media, Sabtu, 17 Januari 2026.

IP menilai praktik tersebut mencederai kepercayaan publik dan bertentangan dengan semangat pemberantasan pungli yang tengah digalakkan pemerintah.

Klarifikasi dan Bantahan Pihak Kelurahan

Menanggapi tudingan tersebut, Lurah Nanggewer Mekar, Hanny Seftianie, S.H., membantah keras adanya permintaan uang dalam pengurusan administrasi pertanahan.