𝘽𝙤𝙜𝙤𝙧𝙕𝙤𝙣𝙚𝙉𝙚𝙬𝙨 | Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) senilai Rp650 juta yang dibiayai Dana Desa di Kampung Gelonggong RT 04/05, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan tajam warga, setelah konstruksinya ambruk pada 29 Desember 2025 dan hingga kini terbengkalai tanpa aktivitas perbaikan.
Kondisi tersebut memicu desakan publik agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Proyek Dana Desa Rp650 Juta Mangkrak Sejak Akhir 2025
Proyek pembangunan TPT yang bersumber dari APBN Dana Desa Tahun Anggaran 2025 itu, awalnya diharapkan menjadi solusi pengamanan tanah di kawasan permukiman Kampung Gelonggong.
Namun kenyataannya, proyek tersebut justru ambruk sebelum selesai dan kini dibiarkan terbengkalai.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis, 5 Maret 2026, tidak terlihat adanya aktivitas pekerja di area pembangunan. Kondisi TPT pasca ambruk masih ditutup terpal, sementara tahun anggaran 2025 telah berakhir.
Situasi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga sekitar yang mempertanyakan transparansi dan tanggung jawab pihak pelaksana proyek.
Warga Soroti Kualitas Pekerjaan Sejak Awal
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan kekecewaannya atas lambatnya respons pemerintah desa dan pihak pelaksana. Ia menilai pengerjaan sejak awal terkesan dipaksakan dan tidak profesional.

