π½π€ππ€π§ππ€π£ππππ¬π¨ | Bupati Bogor, Rudy Susmanto resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh ASN, sebagai strategi efisiensi energi tanpa mengorbankan kinerja pelayanan publik.
Kebijakan Resmi WFH, Jumat Mulai Berlaku
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026. Dalam aturan tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor diwajibkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat.
Sementara itu, pola kerja pada hari lainnya tetap dilakukan secara Work From Office (WFO). Implementasi kebijakan ini mulai berlaku setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Respons Krisis Global dan Lonjakan Harga Energi
Kebijakan WFH ini bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari strategi adaptif menghadapi eskalasi krisis global, khususnya di sektor energi yang berdampak pada peningkatan biaya operasional pemerintah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi penggunaan energi.
βKami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,β ujar Rudy Susmanto.

