Gerakan Nasional ASRI Dipercepat, Presiden Minta Semua Unsur Bergerak

𝘽𝙤𝙜𝙤𝙧𝙕𝙤𝙣𝙚𝙉𝙚𝙬𝙨 | Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten Bogor mempercepat penanganan sampah melalui Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Langkah ini ditegaskan sebagai agenda strategis nasional menyusul ancaman kelebihan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di berbagai daerah.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut Indonesia telah memiliki dasar hukum kuat melalui UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 sebagai fondasi tata kelola sampah nasional.

“Bapak Presiden mewanti-wanti bahwa seluruh elemen harus bergerak. Mulai dari pimpinan TNI–Polri, Bupati, Gubernur, hingga seluruh jajaran pemerintahan diminta memberikan contoh nyata kepada masyarakat,” kata Hanif saat hadir di Car Free Day, Cibinong, Ahad, 15 Februari 2026.

Alarm Nasional: Umur TPA Rata-Rata 17 Tahun, Diproyeksi Penuh 2028

Hanif mengingatkan mayoritas TPA di Indonesia sudah berusia rata-rata 17 tahun dan berisiko penuh dalam waktu dekat.

Karena itu, strategi nasional diarahkan ke penanganan dari hulu: perubahan perilaku, pengurangan sampah, dan kepatuhan regulasi.

“Dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), penyelesaian persoalan sampah ditargetkan tuntas pada 2029,” tandas Hanif.