𝘽𝙤𝙜𝙤𝙧𝙕𝙤𝙣𝙚𝙉𝙚𝙬𝙨 | Mantan Bupati Bogor, Iwan Setiawan, diduga 'ngemplang' tunggakan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar lebih dari Rp107 juta. 

Tunggakan tersebut terkait kewajibannya sebagai Direktur CV Sakawayana Sakti, pengelola wisata Kampung Ulin, yang belum membayarkan PNBP kepada PTPN I Regional 2 sesuai perjanjian kerja sama.

Temuan tunggakan ini mencuat setelah terbit surat resmi PTPN I Regional 2 Nomor A2D-RH/X/2025.09.22-18 tanggal 22 September 2025, yang diteken Region Head, Desmanto.

Surat itu menjelaskan bahwa PTPN dan CV Sakawayana Sakti telah menjalin PKS sejak 26 Juli 2023 untuk pemanfaatan lahan wisata outdoor di Unit Agrowisata Gunung Mas, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua.

Tunggakan Berlanjut Meski PTPN Berikan Keringanan Pembayaran

Sejak April 2025, PTPN telah mengirimkan invoice serta surat peringatan pertama hingga ketiga. Bahkan, permohonan penundaan pembayaran hingga 15 Agustus 2025 telah dikabulkan. Namun hingga 22 September 2025, pembayaran tetap tidak dilakukan.

Akibatnya, PKS dinyatakan berakhir. Namun kewajiban pembayaran tetap melekat. Dalam surat tersebut tertulis bahwa CV Sakawayana Sakti masih memiliki kewajiban sebesar Rp107.476.236,00, dan bila tidak dipenuhi dapat berpotensi menjadi masalah hukum.

Selain itu, PTPN I Regional 2 juga meminta objek kerja sama — area wisata Kampung Ulin — dikembalikan paling lambat 22 Oktober 2025.

PTPN: Tunggakan Belum Dibayar Hingga Hari Ini