π½π€ππ€π§ππ€π£ππππ¬π¨ | Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.Β
Karena Raperda tersebut merupakan gagasan dan inisiatif DPRD sebagai upaya memperkuat regulasi pengelolaan sampah daerah.
βPerda ini memberikan payung hukum pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu. Yakni dari masyarakat, yang ada di desa. Maka pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat desa, sehingga beberapa sampah yang tidak dapat dikelola di desa baru dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah, salah satunya di TPAS Galuga,β ujar Rudy, Selasa, 16 Desember 2025.
Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat
Bupati Rudy menegaskan, bahwa Pemkab Bogor mengapresiasi inisiatif DPRD sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
βPerda ini juga diharapkan mampu mengatasi tantangan atas peningkatan volume, jenis, dan karakteristik sampah yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,β kata Rudy.
Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Pemkab Bogor berharap dapat menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945.
Perda ini juga akan menggantikan Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
βSehingga kedepannya, pengelolaan sampah di Kabupaten Bogor dapat dilaksanakan secara lebih efektif, modern, terencana, terpadu dan berwawasan lingkungan,β jelas Rudy.