π˜½π™€π™œπ™€π™§π™•π™€π™£π™šπ™‰π™šπ™¬π™¨ | Pemerintah Kabupaten Bogor mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan pola mobilitas hemat energi setiap Rabu, mulai dari bersepeda hingga berjalan kaki.

Langkah tak biasa ASN didorong meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi ramah lingkungan itu, bertujuan menekan penghematan bahan bakar minyak (BBM)Β dan mendorong gaya hidup berkelanjutan.

Kebijakan Resmi, ASN Wajib Hemat Energi

Kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap eskalasi krisis global dan meningkatnya harga energi.

ASN di seluruh lingkungan Pemkab Bogor, mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, didorong untuk mengubah pola mobilitas menjadi lebih efisien dan ramah lingkungan.

Pola Mobilitas Baru ASN, Dari Carpooling hingga Jalan Kaki

Pemerintah mengatur skema mobilitas ASN sebagai berikut:

  • Senin, Selasa, Kamis ASN dianjurkan menggunakan kendaraan dinas secara bersama (carpooling)
  • Setiap Rabu, ASN dianjurkan menggunakan transportasi umum, sepeda motor, sepeda, atau berjalan kaki, serta tidak menggunakan kendaraan pribadi maupun dinas