π½π€ππ€π§ππ€π£ππππ¬π¨ | Setelah sempat menghadapi persoalan kepemilikan, Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) akhirnya mengamankan hak paten atas logo dan merek organisasinya. Kepastian hukum ini menjadi titik balik penting bagi IKWI dalam memperkuat identitas dan legalitas di tengah dinamika organisasi.
Resmi Terdaftar, IKWI Kantongi Sertifikat Merek
Legalitas logo IKWI diperoleh berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Sertifikat dengan nomor IDM001424169 diserahkan di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Ketua Umum IKWI, Indah Kirana, menerima langsung dokumen tersebut dari konsultan HAKI, disaksikan Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir.
Akhiri Sengketa, Logo Kini Sah Milik Organisasi
Indah Kirana menegaskan bahwa pengesahan ini menjadi langkah krusial dalam mengakhiri potensi konflik terkait kepemilikan logo.
Sebelumnya, logo IKWI sempat didaftarkan oleh individu, yang berisiko menghambat penggunaan oleh organisasi secara resmi.
βSekarang sudah aman untuk 10 tahun ke depan, dan nantinya bisa diperpanjang kembali,β ujar Indah.
Dengan sertifikat resmi, IKWI kini memiliki hak penuh atas penggunaan logo dalam seluruh aktivitas organisasi.

