Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dr. Rusliandy, S.STP, M.Si, M,E.

Sebagai perpanjangan tangan Bupati Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 129 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Bersama ini disampaikan capaian kinerja dan perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025.

Rata-rata Lama Sekolah

Dalam peningkatan kualitas layanan pendidikan dalam capaian Rata-Rata Lama Sekolah. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan menorehkan prestasi peningkatan capaian yang segnifikan pada tahun 2025. Dimana serangkaian program telah dilaksanakan yang diantaranya ;

  1. Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di 40 Kecamatan.
    Program Penanganan ATS merupakan salah satu program unggulan dari Dinas Pendidikan yang mana melibatkan unsur Stakeholder Kecamatan, Desa hingga RW/RT. Dimana mulai dari data satuan pendidikan yang melakukan verifikasi ATS pada aplikasi Kemendikdasmen, dan hasil data tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Kecamatan, Desa hingga RW/RT untuk melakukan door to door ke data warga yang terdata sebagai ATS. Dimana bagi warga ATS yang berumur usia pendidikan formal akan diarahkan mengikuti kegiatan belajar di lembaga pendidikan formal negeri terdekat, dan bagi warga ATS yang berumur diatas pendidikan formal, akan diarahkan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

(Rekapitulasi Progres Penanganan ATS Kabupaten Bogor Tahun 2025)

(Capaian Rata Rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah Kabupaten Bogor Tahun 2025)

(Capaian Indeks Rapor Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025)

Standar Pelayanan Minimal