π½π€ππ€π§ππ€π£ππππ¬π¨ | Pemerintah Kabupaten Bogor secara tegas menghentikan operasional pengolahan sampah domestik, yang dilakukan PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, pada Senin,Β 12 Januari 2026.
Penghentian tersebut menyusul temuan bahwa aktivitas pemrosesan sampah, yang sebagian besar berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan volume mencapai 200 ton per hari, belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyikapi ramainya pemberitaan media massa terkait kegiatan PT Aspex Kumbong yang menerima dan mengolah sampah dari luar lingkup industri mereka.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) langsung diturunkan ke lapangan untuk memastikan seluruh aspek kepatuhan, termasuk perizinan dan dampak lingkungan.
βHari ini, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengecekan secara menyeluruh, terutama terkait perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, serta persetujuan lingkungan. Termasuk di dalamnya memastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar atau belum,β jelas Rudy.
Sebelumnya, Pemkab Bogor juga telah menerima laporan dan rekomendasi dari anggota DPRD serta pemerintah desa setempat agar kegiatan pengolahan sampah domestik tersebut tidak dilanjutkan.

Aktivitas Baru yang Belum Berizin
Tim Pemkab Bogor yang dipimpin Plt. Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Cileungsi, jajaran pejabat DLH, Satpol PP, serta Kepala Desa Dayeuh dan perangkat desa, meninjau langsung lokasi kegiatan usaha PT Aspex Kumbong.
Hasil peninjauan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin usaha untuk industri kertas tissue, real estate, dan pengoperasian incinerator untuk mengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan industrinya sendiri.