AJB dan Akta Badan Hukum Sosial Bisa Diurus Tanpa Biaya, Ini Syaratnya

π˜½π™€π™œπ™€π™§π™•π™€π™£π™šπ™‰π™šπ™¬π™¨ | Kabar gembira bagi warga kurang mampu di Kota Bogor. Kantor Samsuri, SH, M.Kn membuka layanan gratis pembuatan akta selama bulan Ramadhan 1447 H.

Program sosial ini mencakup pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan akta pendirian badan hukum yang bergerak di bidang sosial maupun keagamaan.

β€œPelayanan gratis ini saya jalankan merupakan program sosial terkait jabatan hukum saya sebagai Notais dan PPAT. Karena peran profesi PPAT merupakan profesi yang secara spesifik bertugas untuk mengurus mengenai akta tanah dan hal-hal yang terkait dengan masalah itu,” jelasnya.

Syarat: Wajib Surat Keterangan Tidak Mampu

Layanan ini khusus bagi masyarakat tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW dan diketahui kelurahan setempat.

β€œUntuk mengetahui dan membuktikan bahwa yang bersangkutan bahwa warga tersebut tidak mampu, makaharus disertai surat keterangan tidak mampu,” tandasnya.

Program ini juga diperuntukkan bagi pemilik tanah maksimal 60 meter persegi yang benar-benar membutuhkan layanan hukum pertanahan.

Penegasan Peran Notaris dan PPAT