π½π€ππ€π§ππ€π£ππππ¬π¨ | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan seluruh pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mengoptimalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) guna mengatasi meluasnya masalah keterlambatan atau gagal bayar dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Instruksi ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelaksanaan APBD 2025 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Jumat, 9 Januari 2026.
Hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, yang mewakili Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD 2025 berlangsung cukup dinamis, namun ditemukan kondisi yang bervariasi antar daerah. Secara akumulatif, terdapat sejumlah pekerjaan fisik di berbagai wilayah yang belum dapat dibayarkan, sehingga pembayarannya terpaksa melewati tahun anggaran berjalan.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa persoalan keterlambatan atau gagal bayar ini tidak hanya dialami oleh Kabupaten Bogor, tetapi juga terjadi pada lebih dari 10 Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat, mencakup daerah dengan skala APBD besar maupun kecil.
Meskipun kondisi ini menjadi tantangan serius bagi tata kelola keuangan daerah, Gubernur Dedi Mulyadi menilai hal tersebut juga menunjukkan bahwa pembangunan di Jawa Barat tetap berjalan secara masif di berbagai wilayah.
Bogor Akui Keterlambatan Pembayaran
Sekda Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan kondisi pelaksanaan APBD 2025 di Kabupaten Bogor. Ia membenarkan bahwa Kabupaten Bogor mengalami keterlambatan pembayaran pada sejumlah kegiatan, baik untuk pekerjaan yang telah rampung 100 persen, pekerjaan yang belum sepenuhnya selesai, maupun pekerjaan yang masih dalam proses pelaksanaan.
"Fokus arahan Gubernur adalah pada kegiatan yang telah dilaksanakan 100 persen namun belum sempat dibayarkan. Untuk itu, Kabupaten Bogor juga diminta menjelaskan posisi SiLPA sebagai salah satu sumber penyelesaian kewajiban tersebut," ujar Sekda Ajat.