Pemkab Bogor Tertibkan Billboard Ilegal dan Ganggu Estetika Kota

π˜½π™€π™œπ™€π™§π™•π™€π™£π™šπ™‰π™šπ™¬π™¨ | Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan seluruh pembangunan wilayah harus berbasis keberlanjutan, estetika, dan kelestarian lingkungan. Komitmen ini diperkuat melalui penertiban reklame dan billboard di titik strategis.

Penegasan disampaikan Bupati Bogor Rudy Susmanto saat Apel Gabungan Ketertiban dan Pengelolaan Lingkungan di Babakan Madang, Rabu, 4 Februari 2026.

Penataan kawasan dilakukan sejak Oktober–November, mencakup jalur Gadog hingga perbatasan Cianjur, dengan fokus pembongkaran reklame tak berizin dan penataan ulang papan iklan yang dinilai membahayakan serta merusak wajah kota.

β€œBeberapa billboard yang tidak berizin kita bongkar. Ada juga yang berizin, tetapi mengganggu estetika kota atau membahayakan pengguna jalan, itu juga kita tata,” jelas Rudy.

Atribut Partai Boleh, Tapi Harus Jaga Kepentingan Umum

Pemkab Bogor tidak melarang pemasangan atribut partai maupun atribut kegiatan. Namun pemerintah menegaskan kepentingan publik dan estetika wilayah tetap menjadi prioritas utama.

β€œSiapa pun boleh memasang atribut partai atau atribut kegiatan lainnya, tetapi aspek estetika dan kepentingan umum harus tetap diperhatikan. Kalau secara estetika kurang tepat atau mengganggu kepentingan umum, tentu akan kita rapikan bersama-sama,” tegasnya.

Tindak Lanjut Arahan Presiden dan Standar Bangunan Ramah Lingkungan