Fatwa MUI RI soal Sampah Ditegaskan, Pemda Dorong Perubahan Perilaku Publik

π˜½π™€π™œπ™€π™§π™•π™€π™£π™šπ™‰π™šπ™¬π™¨ | Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) RI telah mengukuhkan fatwa haram membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai, danau, dan laut.

Penegasan ini disampaikan usai audiensi Aksi Bersih bersama MUI RI dan unsur terkait di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Selasa, 10 Februari 2026.

Langkah ini diposisikan sebagai penguatan pendekatan moral dan keimanan dalam strategi nasional pengendalian sampah dan perlindungan lingkungan.

β€œSaya bersama Majelis Ulama Indonesia RI serta jajaran pihak terkait melaksanakan audiensi Aksi Bersih sekaligus pengukuhan Fatwa MUI tentang haramnya membuang sampah di sungai, danau, dan laut. Ini menjadi pengingat bersama bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan keimanan,” tegas Rudy Susmanto.

Fatwa Jadi Instrumen Moral Pengelolaan Lingkungan

Menurut Rudy, fatwa tersebut menjadi pijakan etis untuk mendorong disiplin masyarakat dalam pengelolaan sampah dan menjaga ekosistem perairan.

Pemerintah daerah menilai pendekatan nilai keagamaan efektif memperkuat perubahan perilaku publik.

β€œIni juga merupakan langkah nyata untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam merawat alam demi kesehatan, keberlanjutan, dan masa depan anak cucu kita,” tambahnya.