π˜½π™€π™œπ™€π™§π™•π™€π™£π™šπ™‰π™šπ™¬π™¨ | Aksi tegas dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memberantas praktik pembuangan sampah ilegal. Atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, lokasi TPA liar di Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, resmi disegel karena terbukti beroperasi tanpa izin dan berpotensi mencemari lingkungan.

DLH Turun Tangan, Aktivitas Sampah Ilegal Dihentikan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Forkopimcam Klapanunggal melakukan penyegelan lokasi pembuangan sampah liar pada Rabu, 8 April 2026.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Langkah ini diambil karena lokasi tersebut diduga telah lama dijadikan tempat pengolahan dan pembuangan sampah tanpa izin, yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar.

DLH Siapkan Proses Hukum, Pengelola Akan Dipanggil

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bupati Bogor.

β€œAlhamdulillah pada hari ini, Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, kami telah selesai melaksanakan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh PPNS terkait pengolahan sampah ilegal yang berada di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal,” ujar Agus.

DLH juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mencoba menemui pengelola lokasi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.