π˜½π™€π™œπ™€π™§π™•π™€π™£π™šπ™‰π™šπ™¬π™¨ | Gelombang protes datang dari ribuan petani penggarap di lereng Gunung Salak, Kabupaten Bogor.

Mereka secara kolektif mengirimkan sekitar 1.000 surat keberatan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor sebagai bentuk protes terhadap rencana perpanjangan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik dua perusahaan swasta.

Surat tersebut dilayangkan oleh petani dari Kecamatan Cijeruk dan Cigombong yang selama puluhan tahun menggarap lahan di kawasan tersebut.

Gelombang surat keberatan ini menjadi sinyal meningkatnya ketegangan terkait status lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Petani Tolak Perpanjangan SHGB Dua Perusahaan

Dalam surat keberatan tersebut, para petani menolak rencana perpanjangan SHGB milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dan PT Halizano Wistara Persada (HWP).

Diketahui, masa berlaku SHGB kedua perusahaan tersebut telah berakhir beberapa tahun lalu:

  • SHGB PT BSS berakhir pada tahun 2017
  • SHGB PT HWP berakhir pada tahun 2014

Para petani menilai perpanjangan hak tersebut tidak layak diberikan karena lahan yang tercatat dalam SHGB dinilai telah lama tidak dimanfaatkan oleh perusahaan.