Perusahaan pengelola limbah B3 disegel Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat, 9 Januari2026.
Tindakan tegas itu dilakukan menyusul keluhan masyarakat sekitar perusahaan yang berlokasi di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang.
Warga mengeluhkan dugaan pembuangan limbah B3 yang mencemari lingkungan dan udara di sekitar permukiman.
Diduga Cemari Lingkungan dan Ganggu Kesehatan Warga
Aktivitas perusahaan tersebut dilaporkan warga karena menimbulkan bau menyengat, yang mengganggu kenyamanan warga.
Sejumlah masyarakat juga mengaku mengalami dampak kesehatan, seperti gatal-gatal pada kulit serta gangguan kualitas lingkungan tempat tinggal.
Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor melalui DLH dan Satpol PP dengan melakukan pemeriksaan lapangan hingga penyegelan lokasi usaha.
Ditemukan Pelanggaran Perizinan Bangunan
Selain dugaan pencemaran lingkungan, hasil pemeriksaan petugas menemukan bahwa perusahaan pengelola limbah tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan.

