𝘽𝙤𝙜𝙤𝙧𝙕𝙤𝙣𝙚𝙉𝙚𝙬𝙨 | Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengumumkan kebijakan strategis berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk nilai di bawah Rp100.000 hingga tahun 2029.

"Kebijakan ini diambil untuk memberikan keringanan kepada masyarakat kecil sekaligus menjaga daya beli. Relaksasi perpajakan untuk dunia usaha juga terus dilanjutkan agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," jelasnya pada acara Anugerah Pajak dan Retribusi Daerah serta Promosi Investasi Kabupaten Bogor 2025 di Harris Hotel CCM, Rabu malam, 26 November 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi fiskal daerah yang diarahkan untuk memperkuat konsumsi, menjaga stabilitas ekonomi, dan menstimulus pelaku usaha.

Apresiasi untuk Wajib Pajak dan Dunia Usaha

Dalam agenda tersebut, Pemkab Bogor memberikan penghargaan kepada para wajib pajak, pelaku usaha, dan mitra pembangunan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Bupati Rudy turut menyampaikan terima kasih:

"Kontribusi dunia usaha telah menggerakkan UMKM, membuka lapangan kerja, dan memperkuat perekonomian Kabupaten Bogor," tuturnya.

Reformasi Perizinan: Hanya Dua Pintu, Maksimal 14 Hari Kerja

Bupati Rudy menegaskan komitmen reformasi regulasi untuk menciptakan iklim investasi yang lebih ramah dan efisien. Mulai 2 Januari 2026, seluruh perizinan hanya diproses melalui dua dinas, yaitu: