𝘽𝙤𝙜𝙤𝙧𝙕𝙤𝙣𝙚𝙉𝙚𝙬𝙨 | Proyek pembangunan tower di Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, mendadak jadi sorotan.
Meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), diduga aktivitas pembangunan sempat berjalan dan memicu reaksi warga.
Pemerintah Kecamatan Cijeruk pun angkat bicara dan langsung mengambil langkah tegas.
Kecamatan Tegaskan Prosedur Sudah Dijalankan
Camat Cijeruk, M. Sobar Mansoer menegaskan bahwa sejak awal pihak kecamatan telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan.
Sekitar satu bulan lalu, pihak provider telah mengajukan permohonan dengan membawa dokumen persetujuan warga yang ditandatangani Kepala Desa, sekaligus meminta rekomendasi dari kecamatan.
Namun, rekomendasi tersebut disertai catatan tegas agar pembangunan tidak dilakukan sebelum PBG diterbitkan.
“Sejak awal kami sudah memberikan rekomendasi dengan catatan yang jelas, bahwa kegiatan pembangunan tidak boleh dilaksanakan sebelum PBG terbit. Itu sudah kami sampaikan secara tertulis,” ujar M. Sobar Mansoer.

