𝘽𝙤𝙜𝙤𝙧𝙕𝙤𝙣𝙚𝙉𝙚𝙬𝙨 | Bupati Bogor, Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor, Dandim 0621, dan Ketua DPRD memimpin patroli skala besar menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadan, Minggu dini hari, 1 Maret 2026.

Dalam razia gabungan Forkopimda Kabupaten Bogor tersebut, petugas menyita 124 botol minuman keras (miras) dari salah satu lokasi yang diduga menjual secara ilegal.

Operasi melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP dengan fokus penertiban miras, pencegahan balap liar, serta antisipasi potensi gangguan kamtibmas.

124 Botol Miras Diamankan, Pemilik Diperiksa

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bogor. Pemilik dan karyawan toko turut dibawa untuk dimintai keterangan.

“Pada kesempatan ini, di tempat yang kita cek, kita menemukan total 124 botol minuman keras dan sudah diamankan oleh personel gabungan. Ke depan, kami imbau kepada tempat-tempat lain yang masih menjual minuman keras, akan kita tertibkan setiap malam,” tegas Kapolres.

Penindakan dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Operasional tempat usaha tersebut ditutup sementara sambil menunggu proses lebih lanjut.

Petugas juga melakukan penyisiran ke sejumlah toko sekitar guna memastikan tidak ada penjualan miras ilegal lainnya.

Patroli Ramadan: Cegah Balap Liar & Tawuran