Tegaskan Mekanisme Dewan Pers Harus Ditempuh Sebelum Pidana

π˜½π™€π™œπ™€π™§π™•π™€π™£π™šπ™‰π™šπ™¬π™¨ | Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Barat (PWI Jabar) menggelar diskusi bertajuk dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin, 23 Februari 2026.

Kegiatan dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 tingkat Provinsi Jawa Barat ini dihadiri perwakilan PWI se-Jabar. Diskusi difokuskan pada peningkatan pemahaman insan pers terhadap regulasi hukum yang berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan pentingnya literasi hukum bagi jurnalis.

β€œDiharapkan insan media yang hadir bisa memahami, lalu menyebarkan pemahaman itu kepada insan media lainnya,” ucap Ahmad.

UU Pers Bukan Otomatis Lex Specialis

Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar Sandy Ferdiana berlangsung interaktif dengan menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Edi Setiadi sebagai narasumber utama.

Edi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menghadapi potensi jerat KUHP baru.

β€œPers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan,” kata Edi.