π˜½π™€π™œπ™€π™§π™•π™€π™£π™šπ™‰π™šπ™¬π™¨ | Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Sastra Winara, Jumat, 28 November 2025,

Kehadiran unsur Forkopimda dan pimpinan perangkat daerah menegaskan pentingnya agenda regulasi ini bagi arah pembangunan Kabupaten Bogor.

Tiga Raperda Disepakati: Efisiensi Organisasi, Ketertiban Umum, dan Hak Disabilitas

Tiga Raperda yang disetujui meliputi:

  1. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  2. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
  3. Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan pentingnya regulasi-regulasi tersebut untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, ketertiban umum, serta pemenuhan hak seluruh warga termasuk penyandang disabilitas.

Efisiensi Organisasi dan Responsivitas Pelayanan Publik

Persetujuan perubahan struktur perangkat daerah dinilai krusial untuk menciptakan organisasi pemerintah yang adaptif, efisien, dan produktif.

β€œStruktur perangkat daerah harus adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah. Dengan penyesuaian ini, tata kelola pemerintahan akan berjalan lebih efektif,” terang Rudy.