π˜½π™€π™œπ™€π™§π™•π™€π™£π™šπ™‰π™šπ™¬π™¨ | Pemerintah Pusat menetapkan Bogor Raya sebagai wilayah prioritas pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).Β 

Penetapan ini diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor dalam pengelolaan TPAS Galuga, sebagai langkah strategis mewujudkan sistem persampahan regional yang modern dan berkelanjutan.

PKS Pemkab–Pemkot Bogor Perkuat Kolaborasi Regional

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan, bahwa Bogor Raya telah ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai wilayah prioritas pembangunan fasilitas PSEL.Β 

Pernyataan tersebut disampaikan saat penandatanganan PKS pengelolaan TPAS Galuga antara Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor, di Klinik Utama Rawat Inap (KURI) Parung, Selasa, 23 November 2025.

β€œLangkah ini semakin relevan karena Pemerintah Pusat telah menetapkan Bogor Raya sebagai wilayah prioritas pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL),” ujar Rudy.

TPAS Galuga Jadi Titik Kunci Pengelolaan Sampah

TPAS Galuga menjadi salah satu simpul utama sistem persampahan Bogor Raya dengan volume sampah mencapai sekitar 1.500 ton per hari.Β 

Kondisi tersebut menuntut pengambilan keputusan yang berani, pembagian peran yang jelas, serta kerja sama lintas wilayah yang konsisten dan berkelanjutan.