Terancam Krisis Air, WALHI Jawa Barat Desak Penyelamatan Kawasan Bandung Selatan

Terancam Krisis Air, WALHI Jawa Barat Desak Penyelamatan Kawasan Bandung Selatan

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - WALHI Jawa Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung menyelamatkan kawasan Bandung Selatan, yang terancam krisis air.

Hal itu karena maraknya alih fungsi lahan yang mengancam krisis air yang terjadi di kawasan cekungan Bandung.

"Dari dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung, terdapat peningkatan kawasan pemukiman yang sangat signifikan, sebesar 8.743,34 hektar. Padahal, dibandingkan RTRW 2016-2036 total kawasan pemukiman, yang semula sebesar 33.458,53 hektar, kini naik menjadi  42.201,87 hektar pada RTRW 2023-2043," jelas Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin, Selasa, 24 Oktober 2023.

Menurut Kang Iwank, sapaan akrab Wahyudin, data pemukiman pada RTRW 2023-2043 dibagi dua, yaitu pemukiman pedesaan dan pemukiman perkotaan. Kawasan pemukiman yang paling luas adalah kawasan pemukiman perkotaan yakni sebesar 35.951,00 hektar.

"Kawasan terbesar yang berubah menjadi pemukiman adalah kawasan pertanian. Hal ini bisa dilihat dalam data dimana terjadi pengurangan lahan pertanian sebesar sebesar 5.354,61 hektar, dibanding RTRW 2016-2036 dari 39.422,96 hektar menjadi 34.068,35 hektar, dengan proporsi kawasan pertanian pangan sebesar 18.560,31 hektar dan Kawasan holtikulturan sebesar 15.508,04 hektar," bebernya.

Dikatakannya, akibat kondisi itu tentunya akan berdampak pada kondisi tutupan lahan. Sehingga, dengan semakin luasnya kawasan pemukiman, maka akan mempersempit luasan daerah resapan air.

"Seburuk-buruknya wilayah pertanian masih bisa meresap air. Berbeda dengan lahan pemukiman, tanah-tanah akan tertutup dengan tembok dan aspal jalan," katanya.

Ancaman Ketersediaan Air

Celakanya lagi, ditegaskan Kang Iwank, kawasan pemukiman itu berada di daerah tangkapan air mikro Daerah Aliran Sungai (DAS), seperti yang ada di mikro DAS Cipelah, Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah. 

Berdasarkan data KLHS RTRW 2023-2043 Kabupaten Bandung. Kecamatan Baleendah dari sisi ketersediaan air sudah minus 9.559.297 liter/tahun. 

"Dengan semakin berkurangnya daerah resapan air maka akan meningkatkan ketergantungan pasokan air dari daerah lain," ujarnya.

Diungkapkannya, alih fungsi lahan untuk pemukiman yang masif tersebut, bukan hanya terjadi di Kecamatan Baleendah. Tetapi, juga terjadi di Kecamatan Bojongsoang, Ciparay, Arjasari, Katapang, Soreang, Majalaya, Solokan Jeruk, Cicalengka dan Rancaekek. 

Dengan ditetapkannya Kabupaten Bandung menjadi bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, dimungkinkan akan terjadi pemukiman yang lebih masif. 

Dalam Perpres No. 45 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Salah satu fungsi ruang kabupaten Bandung adalah sebagai salah satu destinasi Wisata. 

"Fungsi ini sudah terlihat dengan pembangunan kawasan Wisata yang masif di Kabupaten Bandung seperti yang terjadi di Kecamatan Pangalengan," ungkapnya.

Beberapa pembangunan Pariwisata di Kabupaten Bandung khususnya di Kecamatan Pangalengan, disebutkannya, terdapat aktivitas usaha pariwisata yang merebut hak-hak air, dimana pembangunan dek campground masuk sampai ke badan Sungai Cisangkuy. 

"Selain itu pengembangan kawasan wisata juga akan mengundang banyak investasi untuk mendirikan bangunan seperti bangunan vila dan hotel," sebut Kang Iwank.

Dibeberkannya, ancaman sumber daya air yang lain adalah perluasan kawasan Industri.

Dalam dokumen KLHS RTRW Kabupaten Bandung 2023-2043, disebutkan, dalam RTRW 2016-2036 terdapat penambahan kawasan industri seluas 388 hektar dari 4.386 hektar, dalam RTRW 2023-2043 menjadi 4.774,88 hektar. 

"Meskipun penambahan kawasan industri tidak terlalu luas, namun kawasan industri membutuhkan sumber daya atau daya dukung alam yang lebih besar dibandingkan dengan pemukiman. Diantaranya adalah daya dukung air dan energi," bebernya.

Hal itu berarti kawasan tersebut akan membutuhkan pasokan dari daerah lain, atau mengambil air bawah tanah yang akan berdampak pada lingkungan sekitarnya.

Apalagi, dalam hal distribusi air juga masih terjadi masalah, jaringan PDAM masih belum mampu mencapai semua wilayah yang ada di Kabupaten Bandung.

"Karenanya, konflik perebutan air masih sering terjadi di kawasan pertanian di Kabupaten Bandung. Bahkan di Kecamatan Pangalengan yang menurut data ketersediaan air terjadi surflus, terjadi konflik perebutan air antar petani. Hal ini juga terjadi di Banjaran dan kecamatan lainnya. Ini menunjukan bahwa distribusi air di Kabupaten Bandung bermasalah," imbuhnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil overlay kawasan industri dengan Jasa Ekosistem (JE) penyedia air, kawasan industri itu, seluas 2.834,45 hektar, berada pada wilayah dengan JE penyedia air rendah, dan dari overlay dengan daya dukung air, kawasan industri seluas 2.899,32 hektar berada pada wilayah dengan daya dukung air melampaui batas daya dukung air. 

Lantaran itu, permasalahan air di Kabupaten Bandung akan berdampak luas pada Kawasan Cekungan Bandung terutama Kota Bandung. 

"Sungai Cisangkuy yang berada di kawasan bandung selatan tepatnya di Kecamatan Pangalengan, merupakan salah satu sumber utama air baku PDAM Kota Bandung," katanya.

WALHI Jawa Barat Mendesak Pemerintah

Lantaran berbagai permasalah tersebut, WALHI Jawa Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung dan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.    Melanjutkan penyusunan kebijakan perlindungan Kawasan Bandung Selatan dari ancaman ekspansi Pembangunan yang akan merusak lingkungan terutama dalam Jasa Ekosistem Sumber Daya Air.
2.    Melakukan penertiban Pembangunan perumahan oleh pengembang realestate agar tidak membangun Kawasan hunian di daerah tangkapan air dan resapan air.
3.    Mengembangkan konsep hunian susun sebagai salah satu program penyediaan rumah layak bagi Masyarakat.
4.    Memastikan siapapun yang akan membangun gedung/bangunan/rumah/pabrik mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.    Menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diseluruh wilayah Kabupaten Bandung
6.    Menindak tegas pelanggar ruang. "Kami berharap Pemerintah Kabupaten Bandung dan Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti desakan kami, dengan penyelamatan kawasan Bandung Selatan, yang penting ini," tandas Kang Iwank. ***
Penulis: Deddy Blue
Editor: Deddy Blue

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author