Kode Perilaku Perusahaan Pers

Kode Perilaku Perusahaan Pers

Smallest Font
Largest Font

KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS

 

  1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Bogorzonenews.com dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.
  2. Wartawan Bogorzonenews.com wajib berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.
  3. Wartawan Bogorzonenews.com wajib mematuhi hukum yang berlaku.
  4. Wartawan Bogorzonenews.com yang dilaporkan/diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan/atau memberikan keterangan tanpa seizin/persetujuan Pemimpin Redaksi Bogorzonenews.com.
  5. Wartawan Bogorzonenews.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  6. Bagi narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Bogorzonenews.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Bogorzonenews.com melalui surat elektronik ke: redaksi@bogorzonenews.com
  7. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Bogorzonenews.com.
  8. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Bogorzonenews.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  9. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi@bogorzonenews.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

 

 

Ditetapkan di :
Bogor, 15 Mei 2023

Deddy Julyawan
Pemimpin Redaksi