Kode Perilaku Perusahaan Pers
Smallest Font
Largest Font
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
- Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Bogorzonenews.com dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.
- Wartawan Bogorzonenews.com wajib berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.
- Wartawan Bogorzonenews.com wajib mematuhi hukum yang berlaku.
- Wartawan Bogorzonenews.com yang dilaporkan/diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan/atau memberikan keterangan tanpa seizin/persetujuan Pemimpin Redaksi Bogorzonenews.com.
- Wartawan Bogorzonenews.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
- Bagi narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Bogorzonenews.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Bogorzonenews.com melalui surat elektronik ke: redaksi@bogorzonenews.com
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Bogorzonenews.com.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Bogorzonenews.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi@bogorzonenews.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
Ditetapkan di :
Bogor, 15 Mei 2023
Deddy Julyawan
Pemimpin Redaksi