Soal Puncak Terus 'Diperkosa', Bappeda Litbang Kabupaten Bogor Masih Bungkam
BogorZoneNews - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Bogor hingga kini masih bungkam, terkait soal Puncak terus 'diperkosa'.
Bahkan, perencanaan, pengawasan, pengendalian, penindakan dan evaluasi pembangunan daerah Kabupaten Bogor, termasuk kawasan Puncak diduga kuat tidak disikapi serius.
Pasalnya, pelanggaran berbagai undang-undang, dan aturan hukum, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang berlaku hingga kini, nyaris tidak ada tindakan tegas.
Selain itu, dokumen berbagai aturan yang diterbitkan pemerintah pusat hingga Pemerintah Kabupaten Bogor, terkesan hanya sebagai dokumen asal jadi, yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Padahal sudah sangat jelas dan tegas di setiap aturan, yang dibuat dan disahkan sebagai peraturan tersebut telah memakan biaya yang tidak kecil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) tersebut, diterangkan berbagai aturannya, hingga terkait sanksi hukum yang telah ditetapkan.
Namun kenyataannya, penerapan berbagai payung hukum tersebut diduga bertolak belakang. Bahkan diduga cenderung melegalisasi berbagai pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Bogor mau pun di kawasan Puncak.
Termasuk diduga tidak mematuhi undang-undang atau aturan lainnya, yang stratanya lebih tinggi.
Perlu diketahui publik, Bappeda Litbang merupakan salah satu lembaga formal dan fungsional pemerintah, atau instansi utama dalam mengelola dan merancang pembangunan daerah.
Selain itu juga sebagai salah satu sumber data informasi dari hasil penelitian untuk pengembangan, serta sebagai tim adhoc penyusun RTRW, yang mempunyai tugas memberikan arahan terhadap pihak, yang menyusun RTRW Kabupaten dan sekaligus sebagai penanggungjawab substansi rencana.
Bappeda Litbang Masih Bungkam
Kendati begitu, upaya konfirmasi untuk mendapat keterangan terkait upaya Bappeda Litbang Kabupaten Bogor sehubungan kondisi kawasan Puncak, yang meliputi wilayah Kecamatan Cisarua, Megamendung, dan Ciawi, yang semakin tergerus, belum bisa diperoleh.
Termasuk keterangan terkait kondisi wilayah Kecamatan Caringin, Cijeruk, Cigombong, dan Babakan Madang yang kondisinya nyaris serupa dengan Puncak.
Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.
Padahal, sebelumnya Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika sempat menjanjikan untuk bertemu, untuk diskusi soal Puncak yang terus 'Diperkosa'.
Namun, setelah dikonfirmasi ulang kapan bisa ditemui, Ajat masih belum bisa ditemui. Dia menyebutkan agendanya padat merayap, karena banyak kegiatan, termasuk perjalanan dinas ke Surabaya dan Jakarta.
Begitu juga, keterangan dari Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (Rendalev Bangda), Heksi Lestari, yang diminta waktunya untuk dikonfirmasi, sampai saat ini juga belum bisa diperoleh.
Sehingga proyeksi rekomendasi perbaikan perencanaan pembangunan maupun RTRW di masa yang akan datang belum dapat dipublikasikan.
Lantaran mandeknya pelayanan publik untuk mendapatkan keterangan informasi publik, terkait perencanaan pembangunan daerah, sesuai yang diamanatkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, apakah Pemerintahan Kabupaten Bogor bisa mewujudkan Good Governance dan Clean Governance?
Penulis: Deddy Blue
Editor: Deddy Blue