Puncak Terus 'Diperkosa', Presiden Harus Turun Tangan

Puncak Terus 'Diperkosa', Presiden Harus Turun Tangan

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - Sunyoto, aktivis lingkungan hidup Rumpun Hijau meminta Presiden Joko Widodo, untuk turun tangan menangani dan menanggulangi polemik kawasan Puncak yang terus 'Diperkosa'.

"Kawasan Puncak sekarang ini terus 'Diperkosa', karena perambahan dan perusakan ekosistem lingkungan kawasan konservasi terus terjadi secara masiv. Karena itu, Presiden Jokowi harus turun tangan. Sebab kawasan Puncak ini harus mendapat penanganan khusus" katanya saat ditemui BogorZoneNews.com, di kediamannya di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Minggu, 15 Oktober 2023.

Menurutnya, Jokowi harus turun tangan, lantaran pengawasan, penegakan dan penindakan berbagai payung hukum yang berlaku, yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor terbilang lemah. 

"Lihat saja buktinya, banyak bangunan vila-vila yang diduga bodong, area-area wisata outdoor atau luar ruang yang memanfaatkan tanah negara, yang juga diduga tanpa ijin," ungkap Sunyoto.

Lantaran itu, kinerja aparatur Pemerintah Kabupaten terkait dinilai tidak maksimal. Bahkan tidak jarang segelintir oknum aparat atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor tutup mata, tutup telinga dan tutup mulut, pura-pura tidak tahu.

"Padahal mereka sangat tahu, tapi ikut andil dalam pembiaran terjadinya pelanggaran. Ini sudah jadi rahasia umum," ujarnya.

Karena itu ditandaskannya, pemerintah pusat atau Presiden harus turun tangan untuk menanggulangi dan menangani kondisi kawasan Puncak yang terus 'Diperkosa'.

"Padahal sudah jelas, pemerintah sudah menerbitkan berbagai aturan, dari Undang-Undang sampai peraturan dari pemerintah daerah. Saya meyakini semua aturan yang diterbitkan itu sudah baik dan benar. Tetapi pelaksanaan, penerapan, pengawasan, penegakan hingga penindakannya tidak maksimal," tandasnya.

Termasuk, ditambahkan aktivis lingkungan di wilayah Kabupaten Bogor itu menyebutkan, dalam Undang-Undang  No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dijelaskan antara lain, kewajiban pemerintah juga tentang sanksi hukumnya.

"Makanya, kalau kawasan Puncak ini ingin tetap lestari, harus mendapat penanganan khusus, seperti yang diamanatkan aturan yang berlaku. Kembalikan kawasan Puncak sebagai mana fungsinya," pungkasnya.

Sementara itu, hingga kini komentar atau keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup masih belum diperoleh BogorZoneNews.com. Kendati, upaya konfirmasi telah dilakukan berulangkali. ***

Penulis: Deddy Blue
Editor: Deddy Blue

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author