Puncak Terus 'Diperkosa', Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor Angkat Bicara

Puncak Terus 'Diperkosa', Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor Angkat Bicara

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji angkat bicara, soal kawasan Puncak terus 'Diperkosa'.

"Jelas, kami juga prihatin dengan kondisi perubahan mau pun kerusakan kawasan Puncak, yang terjadi saat ini," kata Bambam, saat ditemui di Kantor DLH Kabupaten Bogor, Cibinong, Senin, 16 Oktober 2023.

Disebutkannya, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup selalu berupaya menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di Bumi Tegar Beriman. 

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan berbagai aturan yang berlaku. Kendati begitu diakuinya, karena berbagai hal upaya tersebut belum dapat maksimal dilakukan. Apalagi luas wilayah Kabupaten Bogor ini terbilang sangat luas, bila dibandingkan dengan wilayah Kabupaten atau Kota di Indonesia.

"Pastinya, upaya-upaya penanganan terus kami lakukan. Apalagi terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), pastinya akan kami tegakkan. Namun, pelaksanaan akan dilakukan bertahap. Sebab laporan atau pengaduan tentang pelanggaran, yang kami terima terbilang banyak," ungkapnya.

Sehingga untuk penanganannya dilakukan sesuai nomor urut laporan atau pengaduan dari masyarakat. 

"In Shaa Allah semua laporan atau aduan masyarakat yang masuk dan diterima DLH Kabupaten Bogor, akan kami tindaklanjuti. Dari mulai pengecekan laporan hingga penindakan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Bambam.

Lebih lanjut, terkait lahan PTPN VIII Gunung Mas, yang di-Kerjasama Operasional (KSO) dengan sejumlah pihak, Plt. Kepala DLH Kabupaten Bogor menghimbau, agar KSO tersebut peruntukannya harus sesuai fungsi.

"Jadi peruntukannya harus sesuai fungsinya, jangan dialihfungsikan dengan kegiatan lainnya. Apalagi dilakukan perubahan hingga pengrusakan ekosistem lingkungan. Bukankah dalam KSO itu ada klausul demikian?. Termasuk harus mematuhi peraturan pemerintah setempat," imbuhnya.

Lantaran itu, ditegaskan Bambam, bila memang pihak-pihak penerima KSO mengalihfungsikan lahan PTPN VIII Gunung Mas, tidak sesuai peruntukan. Maka Pemerintah Kabupaten pasti akan bertindak tegas, melakukan eksekusi sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi jelas, kalau memang terjadi alih fungsi lahan tidak sesuai peruntukan, apalagi juga diamanatkan dalam naskah kesepakatan KSO, termasuk pelanggaran sejumlah peraturan terkait yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor, pasti akan ditindak tegas," tandasnya. ***

Penulis: Deddy Blue
Editor: Deddy Blue

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author