Puncak Krisis Multidimensi, RDTR Puncak Bakal Diusulkan 2024

Puncak Krisis Multidimensi, RDTR Puncak Bakal Diusulkan 2024

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini sedang menggodok Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Puncak, yang akan diusulkan pada 2024 mendatang. 

"Instrumen kita untuk kawasan Puncak masih terbatas, sampai ke tingkat yang lebih detail. Oleh karena itu di tahun 2024, akan diusulkan penyusunan RDTR Puncak," ungkap Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, Eka Warto, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 26 Oktober 2023.

Hal tersebut diungkapkannya terkait kondisi kawasan Puncak, yang semakin krisis multidimensi, dampak dari maraknya kegiatan pembangunan, yang mengakibatkan terjadinya perubahan mau pun kerusakan ekosistem lingkungan di kawasan konservasi nasional tersebut.

Sehingga, dijelaskan Eka, dengan adanya RDTR Puncak tersebut, menjadi panduan pelaksanaan pengendalian, pemanfaatan ruang maupun penerbitan izin pemanfaatan ruang yang lebih rinci, yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Termasuk penindakan pelanggaran terhadap aturan tata ruang. 

"Selama ini Pemerintah Kabupaten Bogor masih pakai RTRW yang masih makro. Karena makro, sehingga untuk tindakan atau kegiatan pendalamannya masih terbatas. Karena itu tahun 2024 akan diusulkan RDTR Puncak," jelasnya.

RDTR dalam prakteknya digunakan dalam komplemen dengan peraturan zonasi, khususnya dalam pengendalian pemanfaatan ruang di suatu wilayah. Instrumen ini terbilang detil dan sangat esensial memandu pelaksanaan tata ruang di lapangan.

Secara umum fungsi RDTR antara lain sebagai berikut:
1. Kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW.
2. Panduan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW.
3. Panduan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Panduan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang.
5. Panduan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

RDTR juga berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan umum dengan implementasi pembangunan di lapangan. Sehingga, RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan, sebagai fungsi pengendalian.

"Dengan adanya RDTR kegiatan pengendalian pemanfaatan, peruntukan dan fungsi tata ruang akan dapat lebih rinci dilakukan," tandas Eka.

Kawasan Puncak Krisis Multidimensi

Akibat aksi 'Pemerkosaan' kawasan sumber dan penyedia air bagi ratusan juta jiwa di wilayah Bogor, Depok, Jakarta dan sekitarnya, kini kondisi Puncak yang sempat menjadi kawasan primadona pariwisata Kabupaten Bogor, sangat mengkhawatirkan.

Pasalnya, kawasan Puncak kini telah mengalami krisis multidimensi. Namun tindakan tegas aparat, pejabat birokrat daerah setempat hanya No Action Talk Only (NATO), alias gak ada tindakan, hanya omong doang.

Padahal sudah jelas dan tegas berbagai payung hukum, terkait menjaga kelestarian, pemanfaatan yang sesuai peruntukan dan fungsi kawasan Puncak diterbitkan dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah setempat. 

Namun upaya penindakan dan penegakannya tidak signifikan. Sehingga, dampak kerusakan, kesemrawutan, amburadulnya kawasan yang semula berudara dingin dan sejuk, dengan pemandangan alam yang asri dan indah semakin degradasi.

Selama ini kawasan Puncak hanya dijadikan sebagai etalase seremonial tokoh-tokoh, termasuk kalangan pejabat birokrat dengan beragam kegiatan. Termasuk kegiatan berkedok peduli lingkungan, dengan melakukan seremonial penghijauan.

Fungsi kawasan Puncak selama ini antara lain sebagai kawasan konservasi, kawasan hutan lindung, dan kawasan resapan air. Bahkan sejak puluhan tahun sudah banyak aturan untuk kawasan Puncak yang diterbitkan pemerintah.

Diantaranya, dijadikan kawasan khusus obyek Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008, tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Namun kenyataannya, pelaksanaan, pengawasan, penindakan dan penegakan Perpres Tata Ruang tersebut diduga tidak berjalan. Bahkan diduga kerap disalahgunakan menjadi benteng oknum-oknum, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Sebagai informasi yang patut diketahui kalangan pejabat birokrat dan aparat penegak hukum, termasuk publik, terkait krisis multidimensi yang terjadi di kawasan Puncak.

Antara lain, berkurangnya kawasan perkebunan dan hutan akibat perambahan dan pembabatan yang akan dijadikan  sebagai lahan-lahan bangunan resort, vila dan sebagainya, yang tersebar di dalam kawasan hutan maupun areal perkebunan. Termasuk kondisi hutan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang terus digerus.

Selain aksi penebangan, pembakaran hutan, tidak jarang oknum masyamembuang sampah ke sungai, dan lain sebagainya.

Akibatnya, ancaman keselamatan dan keamanan masyarakat di daerah bawah Puncak terus dihantui, berbagai tragedi bencana alam, termasuk kebutuhan air bersih, yang kini sulit didapatkan sebagian masyarakat Puncak, Cisarua, Megamendung dan Ciawi. ***

Penulis: Deddy Blue
Editor: Deddy Blue

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author