PPDB SMPN di Kabupaten Bogor Rampung, Ketua DPRD Minta Penambahan Sekolah dan RKB

PPDB SMPN di Kabupaten Bogor Rampung, Ketua DPRD Minta Penambahan Sekolah dan RKB

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Bogor telah rampung pada 14 Juli 2023.Kendati begitu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menambah jumlah sekolah dan ruang kelas baru (RKB). 

Politisi Partai Gerindra Kabupaten Bogor yang mengaku telah melakukan monitoring ke sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Bogor selama proses PPDB itu menyebutkan, banyak menerima keluhan terkait PPDB 2023. 

“Ada banyak anak-anak lulusan sekolah dasar yang menginginkan melanjutkan pendidikan di SMP Negeri. Hal ini terlihat dari jumlah pendaftar PPDB yang jauh lebih banyak dari kuota yang tersedia di setiap sekolah. Bahkan, ada beberapa orang tua murid yang sampai menangis karena tidak bisa mendaftarkan anaknya ke salah satu sekolah negeri,” ungkap Rudi kepada wartawan, Minggu, 16 Juli 2023. 

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto bersama seorang ibu yang menangisi anaknya, yang tidak bisa mendaftarkan anaknya ke salah satu sekolah negeri. 

Menurutnya, lantaran jumlah pendaftar jauh di atas kuota yang tersedia di setiap sekolah. Maka, DPRD Kabupaten Bogor akan mendorong penambahan jumlah SMP Negeri di Kabupaten Bogor, termasuk penambahan RKB. 

“Untuk mengatasi persoalan ini, penambahan SMP Negeri penting untuk mewujudkan pelayanan pendidikan di Kabupaten Bogor, khususnya di Kecamatan yang hanya memiliki satu SMP Negeri. Termasuk penambahan ruang-ruang kelas baru di SMP Negeri yang sudah ada di Kabupaten Bogor,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor menilai perlu ada evaluasi pelaksanaan PPDB agar semua masyarakat bisa mendapatkan pelayanan Pendidikan dan terfasilitasi dengan baik. 

“Semoga setelah kita menerima keluhan dan kendala dari masyarakat dan sekolah, kita bisa mengevaluasi masalah ini terutama di PPDB dan peningkatan infrastruktur sekolah,” tandas Rudy. 

Antisipasi Praktik Pungli PPDB

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Hendarsah mengungkapkan, sebagai upaya antisipasi terjadinya praktik pungutan liar (pungli) saat proses PPDB, pihaknya telah mengimbau seluruh kepala sekolah untuk menjalankan pelaksanaan PPDB sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. 

“Ini kami lakukan agar pelaksanaan PPDB di Kabupaten Bogor bisa dilaksanakan sesuai aturan yang ada, berjalan dengan lancar dan menghindari terjadinya penyimpangan,” katanya. 

Terkait jalur pendaftaran PPDB tahun 2023, Hendarsah menyebutkan, tetap menggunakan empat jalur pendaftaran yakni, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi. 

“Untuk jalur zonasi diperuntukan bagi yang berdomisili di dalam wilayah yang telah ditetapkan dari radius sekolah, afirmasi merupakan khusus calon peserta didik yang memiliki keterbatasan ekonomi, dan untuk prestasi tentunya diperuntukan bagi yang memiliki prestasi pada bidang akademik ataupun akademik yang dapat dibuktikan dengan dokumen,” sebutnya.

Sedangkan sehubungan dengan antisipasi terjadinya praktik pungli, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum pihak sekolah, bila dalam pelaksanaan PPDB terjadi praktik pungli. Karena pelaksanaan PPDB tidak ada pungutan biaya. 

“Seluruh pelaksanaan PPDB merupakan hak setiap peserta didik, dan tidak ada biaya yang dikeluarkan dalam prosesnya. Jika ada, temuan silahkan laporkan, kami akan melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum tersebut,” tegasnya. 

Sementara itu, menyikapi berbagai isu dugaan terjadinya praktik pungli yang merugikan masyarakat, Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menegaskan, pelapor diminta datang ke Pendopo Bupati dengan membawa bukti-bukti kecurangannya agar segera ditindaklanjuti. 

“Datang ke Pendopo bawa bukti-buktinya kalau pada PPDB ada pungli atau merasa dirugikan. Saya minta kerjasamanya. Kalo ada bukti percakapan atau bukti lain, misal nama oknum sekolah, nama orangtuanya nah itu enak,” tegas Plt Bupati Iwan Setiawan. 

Sehingga, bila ditemukan dan terbukti terdapat pelanggaran terkait proses PPDB maka oknum bersangkutan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Kalau ada pasti ada sanksi tegas untuk oknum guru atau panitia PPDB yang meminta uang, walaupun belum terjadi itu sudah menjadi dasar,” katanya. 

Sehubungan dengan jumlah SMP Negeri, SMA Negeri dan sederajatnya yang masih minim, Hal  itu diakui Iwan Setiawan.

“Wajar ada yang kecewa jika anaknya tidak bisa masuk ke sekolah negeri, tapi mudah-mudahan bisa selesai,” ujarnya. ***

Penulis: Dimas

Editor: Deddy Blue

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author