Plt. Bupati Bogor Isbat Nikahkan128 Pasangan Warga Timur, Kabupaten Bogor

Plt. Bupati Bogor Isbat Nikahkan128 Pasangan Warga Timur, Kabupaten Bogor

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - Sebanyak 128 pasangan warga wilayah Timur, Kabupaten Bogor, yang tersebar di tiga Kecamatan yakni, Kecamatan Cariu, Jonggol dan Tanjungsari, diisbatnikahkan Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan di halaman Kantor Kecamatan Cariu, Jumat, 26 Mei 2023.

Iwan Setiawan menyebutkan, tahun 2024 mendatang target kuota sebanyak 5.000 pasangan yang diisbatnikahkan harus direalisasikan.

"Saya minta bantuan kades, camat tolong didata warga yang belum punya buku nikah. Sebab pentingnya buku nikah ini, selain untuk tertib administrasi juga penting untuk mempermudah proses administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran dan dokumen lainnya," sebut Plt. Bupati Bogor.

Dalam kesempatan itu Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan memberikan bonus kepada tiga pasangan menikah termuda dan tertua, berupa voucher menginap di hotel yang berada di kawasan Puncak Cisarua untuk bulan madu .

"Ini hadiah dari Pemda dan saya sebagai Plt. Bupati Bogor, ini kan penting namanya nikah harus ada resepsi, makanya resepsi di sini honeymoon di Puncak," ungkap Iwan Setiawan.

Menurutnya, isbat nikah sangat penting bagi pasangan suami istri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 74, tentang Perkawinan, pada pasal 2 disebutkan bahwa tiap pernikahan dicatat berdasarkan perundang undangan yang berlaku.

"Juga Undang-Undang No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2022, tentang Perlindungan Anak. Serta Instruksi Presiden No. 1 tahun 1951, tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Isbat," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Isbat Nikah Terpadu, Asep Fahrudin menerangkan, sidang isbat nikah dilakukan untuk mendorong terwujudnya pemenuhan hak perempuan di Kabupaten Bogor. Selain itu, sebagai salah satu wujud pemenuhan hak perlindungan bagi perempuan dan anak untuk menjamin hak-hak perempuan dalam pernikahan.

"Serta bertujuan memberikan perlindungan hukum, jaminan hukum dan keadilan masyarakat khususnya kaum perempuan dalam pernikahan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta menunggu program ketahanan keluarga," tandasnya. ***

Penulis: Dimas
Editor: Deddy Blue 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author