Pemkab Bogor Terima Hibah Barang Rampasan Negara dari KPK

Pemkab Bogor Terima Hibah Barang Rampasan Negara dari KPK

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, senilai Rp 6 miliar lebih di Auditorium Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Penandatanganan berita acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dilakukan Bupati Bogor, Iwan Setiawan dan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No: S-458/KN.4/2023 tanggal 24 Maret 2023, tentang persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor mendapatkan hibah dari KPK dengan total nilai aset Rp.6.051.763.000 berupa tanah di Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi dengan luas 4.015 meter persegi dengan nilai Rp.5.265.110.000.

Selain itu juga dihibahkan satu unit mobil toyota fortuner dengan nilai aset Rp.369.673.000. Serta satu unit mobil hyundai dengan nilai Rp.416.980.000.

Hadir pada acara tersebut, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, serta Sekretaris Jenderal LPSK, Noor Sidharta.

Sedangkan yang mendampingi Bupati Bogor, Inspektur Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Saat sambutan, Bupati Bogor menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK, yang telah menghibahkan barang rampasan negara tersebut.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, yang telah menghibahkan satu bidang tanah seluas 4.015 meter persegi, di Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, dan dua unit kendaraan roda empat," kata Iwan Setiawan.

Lebih lanjut dikatakannya, hibah tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk merelokasi kantor Desa Banjarsari, dan merelokasi kantor Koramil Ciawi.

"Adapun kendaraan akan dimanfaatkan untuk penunjang operasional perangkat daerah yang masih membutuhkan, untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bogor," ujarnya.

Menurut Iwan Setiawan, saat ini kantor Desa Banjarsari berada di pinggir jalan dan tidak memiliki lahan parkir. Sehingga kurang representatif untuk melayani masyarakat.

Sedangkan kantor Koramil Ciawi saat ini masih berlokasi di wilayah Kota Bogor. Selain itu, tanah hibah tersebut juga akan dibangun kantor UPT Pajak dan Puskesmas.

Iwan menambahkan, wilayah Kabupaten Bogor yang luas, terdiri dari 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan, dengan jumlah penduduk tahun 2022 mencapai 5,57 juta jiwa, menjadi tantangan tersendiri untuk memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.

“Kami sangat menyambut baik bilamana ada aset-aset sitaan KPK baik tanah, bangunan, dan lainnya yang dapat dihibahkan ke Kabupaten Bogor. Insya Allah pasti akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” kata Iwan Setiawan.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, penyerahan hibah barang rampasan negara merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan tugas pokok KPK untuk kepentingan umum, yakni dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Baik yang dikerjakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Bogor, kemudian Kementerian Keuangan, dan LPSK.

"KPK juga bekerja secara akuntabel dalam pengelolaan barang bukti dan barang sitaan. Begitu banyak penyitaan yang kita lakukan yang berstatus barang sitaan maupun rampasan, sehingga kita ingin mempertanggungjawabkannya kepada rakyat dan melaksanakan amanah aturan terkait pengelolaan barang bukti, barang sitaan dan rampasan," jelas Firli.

Firli menuturkan, KPK mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang berkenan menerima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara.

“Upaya-upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhenti sampai Indonesia benar-benar bersih dari korupsi. Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya oleh KPK sendirian, harus ada dukungan dan sinergi dari seluruh anak bangsa,“ tandas Firli Bahuri. ***
Penulis: Dicky
Editor: Deddy Blue

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author