Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Idul Adha 3 Hari

Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Idul Adha 3 Hari

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - Pemerintah akhirnya resmi menetapkan libur Idul Adha 1443 Hijriah, selama 3 hari.

Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Sebelumnya, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan penambahan libur Idul Adha selain tanggal 29 Juni, juga pada tanggal 28 serta 30 Juni 2023.

"Selain libur nasional tanggal 29, tanggal 28 itu diusulkan jadi cuti bersama. Kemudian tanggal 30 juga diusulkan menjadi cuti bersama. Apalagi posisinya hari kejepit," kata Anas, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.

Bahkan dikatakan dia, penambahan hari libur itu dikaitkan dengan masa libur sekolah.

"Ini kan sedang libur anak-anak sekolah, sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus," kata Anas 

Selain itu, menurut Menpan RB, penambahan hari libur juga berdampak terhadap pergerakan ekonomi.

"Sebab, setiap libur yang lebih dari dua hari menjadi momentum masyarakat untuk berwisata sekaligus bersilaturahmi dengan keluarganya, termasuk pergerakan ke daerah-daerah juga tinggi, dan mendorong pemerataan ekonomi tumbuh di berbagai kawasan," tuturnya. ***

Penulis: Rizky

Editor: Deddy Blue 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author