Menkominfo Johnny G Plate Digiring ke Mobil Tahanan Kejagung

Menkominfo Johnny G Plate Digiring ke Mobil Tahanan Kejagung

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menggunakan rompi tahanan warna pink, usai menjalani pemeriksaan ketiga, terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Menurut keterangan yang dihimpun BogorZoneNews.com menyebutkan, sejak pukul 09.00 WIB, Rabu, 17 Mei 2023, Menkominfo yang juga politisi Partai Nasdem itu hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

Plate hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dugaan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, untuk yang ketiga kalinya.

Pertama kali Menkominfo diperiksa Kejagung terkait kasus yang merugikan keuangan negara dengan nilai fantastik, mencapai Rp 8,32 triliun, yang terjadi di kementeriannya, Selasa, 14 Februari 2023.

Lantas genap 1 bulan ke depan, pemeriksaan yang kedua kalinya dilakukan pada Rabu, 15 Maret 2023, dengan kapasitas statusnya masih saksi. 

Sedangkan untuk pemeriksaan yang ketiga kalinya, usai menjalani pemeriksaan, pukul 12.10 WIB, Plate keluar dari Gedung Bundar Kejagung menggunakan rompi tahanan khas Kejagung, berwarna pink.

Lantas, bersama sejumlah penyidik, politisi Partai Nasdem itu langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung, yang sebelumnya diparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dalam pemeriksaan ketiga ini, Plate ditanyakan seputar dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun yang terjadi di kementeriannya.

"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar Rp 8 triliun lebih ya," jelas Ketut, kepada Wartawan di Kejagung, Jakarta.

Dalam kasus dugaan kongkalikong Proyek BTS Kominfo tersebut, sebelumnya Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka masing-masing, Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Selain itu ada juga Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat dugaan aksi kejahatan secara berjamaah yang merugikan keuangan negara itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Johnny G Plate saat ini menjadi salah satu dari lima Menteri di Kabinet Jokowi yang terlibat kasus korupsi, dengan melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan untuk menguntungkan pihak tertentu. ***

Penulis: Dimas

Editor: Deddy Blue 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author