Mau Dapat Double Promo Pajak Kendaraan? Ini Infonya

Mau Dapat Double Promo Pajak Kendaraan? Ini Infonya

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Samsat Kabupaten Bogor, serta Jasa Raharja kembali menggelar relaksasi pajak melalui promo bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini bakal digelar melalui kegiatan Samsat Weekend yang rutin dilaksanakan setiap minggu di Stadion Pakansari, Cibinong mulai dari 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Program Bebas BBNKB dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023, diperuntukan bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Metro Jaya. 

Selain itu juga untuk Badan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat.

Untuk bebas BBNKB yakni pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan balik nama. 

Sementara untuk Diskon PKB yakni diskon pajak kendaraan bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya membayar 3 tahun.

“Relaksasi pajak ini jadi kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Bogor sekaligus memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak untuk masyarakat. Karena relaksasi pajak kali ini sangat spesial dari tahun sebelumnya. Karena ada dua promo sekaligus yakni bebas balik nama kendaraan bermotor juga diskon pajak kendaraan bermotor, yang akan dimulai dari 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023,” jelas Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi melalui siaran langsung di Radio Teman 95,3 FM bersama penyiar Abah Uus.

Disebutkan Yadi, program tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan masyarakat Kabupaten Bogor taat pajak. 

Sementara itu, Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Bogor, Baskara mengungkapkan promo tersebut untuk meringankan beban pajak kendaraan masyarakat. Sehingga meminimalisir terjadinya penghapusan kendaraan karena tunggakan pajak.

“Sehingga masyarakat wajib pajak, diberikan kemudahan untuk melakukan perpanjangan registrasi kendaraan bermotor dengan diskon yang disediakan,“ ungkapnya.

Selanjutnya, Anggota Unit Regident Samsat Kabupaten Bogor, Aipda Cecep S. Harit Pramudya menyebutkan, relaksasi pajak akan berlangsung selama dua bulan terutama bagi masyarakat yang belum balik nama kendaraannya, dalam rangka tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

“Promo ini bukan lumayan lagi tapi lumayan pisan banget, yang akan melakukan balik nama silahkan datang langsung ke Kantor Samsat Kabupaten Bogor. Untuk pelayanan keliling kami hanya melayani pajak tahunan, registrasi tahunan atau pengesahan,” sebutnya. ***

Penulis: Dicky

Editor: Deddy Blue 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author