Kementerian ATR/BPN Akan Rubah Sertifikat Tanah Analog Menjadi  Sertifikat Tanah Elektronik

Kementerian ATR/BPN Akan Rubah Sertifikat Tanah Analog Menjadi  Sertifikat Tanah Elektronik

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana merubah media sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik.

Hal itu terungkap saat pertemuan Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan jajaran Kementerian ATR/BPN, di Gedung Tegar Beriman Cibinong, Rabu, 7 Agustus 2024.

Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menjelaskan, saat ini perkembangan dunia digital tidak bisa dihindari. Termasuk resolusi digital, terutama sertifikat pertanahan dari analog menjadi digital merupakan reformatif yang tengah digalakkan di Indonesia.

Bahkan sesuai instruksi Presiden, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) digital sudah keharusan yang tidak bisa tunda-tunda, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan mengubah sertifikat tanah analog menjadi digital, Sertifikat Tanah Elektronik atau (ST-El).

“Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di dalam database masyarakat pemilik tanah bisa melihat dan menggunakannya dimana dan kapan saja. Juga dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi yang lebih tinggi dalam pengelolaan data pertanahan,” tutur Pj. Sekda Kabupaten Bogor.

Lanjut Suryanto Putra menegaskan, sistem digitalisasi akan memberikan perubahan dan kebiasaan, bahkan menjadi suatu kebutuhan dan keharusan yang tidak bisa dihindari.

“Kami harap melalui sistem digital ini juga dibarengi dengan sisi keamanannya, dengan sistem digital semua berubah, percepatan juga, efisiensi bisa terjadi. Untuk itu pertemuan ini menjadi penting sebagai sarana sosialisasi terhadap para PPAT yang dapat memberikan pemahaman komprehensif beralihnya ke sertifikat elektronik, serta dapat menjawab pertemuan-pertemuan yang ada di masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hak atas tanahnya,” tegasnya.

Selanjutnya, Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Bogor, Cynthia Kania mengungkapkan, beralihnya sertifikat dari analog menjadi elektronik dalam rangka optimalisasi teknologi dan inovasi, serta meningkatkan administrasi pengelolaan pertanahan yang lebih efisien, akuntabel dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.

“Terima kasih kepada Pemkab Bogor dan jajaran Kementerian ATR/BPN atas kerjasama terselenggaranya kegiatan ini dengan sangat baik. Semoga PPAT Kabupaten Bogor bisa terus melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tandasnya. ***

Penulis: Fajar
Editor: Muhammad Zafry Akbar

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author