Jaro Ade Sosialisasikan Perbup tentang Penyaluran BHPRD untuk Desa

Jaro Ade Sosialisasikan Perbup tentang Penyaluran BHPRD untuk Desa

Smallest Font
Largest Font

𝐁𝐨𝐠𝐨𝐫𝐙𝐨𝐧𝐞𝐍𝐞𝐰𝐬 | Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, mensosialisasikan Peraturan Bupati Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Bagian Desa dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) secara virtual.

Sosialisasi yang berlangsung di Command Center Cibinong pada Senin, 24 Februari 2025, tersebut diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bogor.

Perbup BHPRD Ditandatangani pada Hari Pertama Tugas

Satu hari pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor, di hari pertama bertugas pada Jumat, 21 Februari 2025, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menandatangani Perbup BHPRD tersebut.

Dukungan untuk Pendataan Potensi Pajak di Desa

Jaro Ade menegaskan pentingnya pemanfaatan BHPRD sebagai alat untuk mendukung pendataan potensi pajak di tingkat desa.

Menurutnya, Kepala Desa dapat memanfaatkan dana tersebut untuk pembiayaan kegiatan di lapangan, yang nantinya akan diinput ke dalam sistem yang dibangun oleh Bappenda melalui aplikasi Lapor Pak.

"Hal ini dilakukan untuk mendukung Kepala Desa dalam menggali potensi pajak di desa masing-masing. Semakin besar potensi yang berhasil diidentifikasi, maka diharapkan BHPRD Desa akan semakin meningkat," jelasnya.

Penguatan Aset Desa dan Pembayaran Pajak

Bupati Bogor berharap agar dana ini bisa digunakan untuk memperkuat aset desa, salah satunya dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tanah milik desa.

Selain itu, Jaro Ade juga menjelaskan bahwa BHPRD dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan terkait pajak kendaraan di desa.

"Dengan tujuan untuk memperbaiki aset desa dan mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh desa," imbuhnya.

Tindak Lanjut dan Penerapan Peraturan oleh Kepala Desa

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dalam sambutannya menambahkan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bupati Bogor.

Karena BHPRD sangat dinantikan oleh Kepala Desa, Ajat berharap para Camat dan Kepala Desa bisa segera memahami dan menerapkan peraturan ini dalam waktu dekat.

"Pak Bupati Bogor telah menekankan pentingnya agar Kepala Desa bisa segera memanfaatkan dana ini, terutama untuk operasional desa, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dan keperluan lainnya, agar tidak mengganggu kelancaran administrasi di tingkat desa," kata Sekda Ajat.

Komitmen Bupati terhadap Pengelolaan BHPRD

Meskipun tidak semua Kepala Desa hadir dalam sosialisasi ini, para Camat dan Sekretaris Desa (Sekdes) akan segera menindaklanjutinya dengan bertemu langsung di tingkat Kecamatan.

Sosialisasi terkait aturan terbaru ini akan terus dilakukan agar Kepala Desa dan jajaran Pemerintah Desa lainnya memahami dengan jelas perbedaan dan perubahan yang ada.

"Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Bupati untuk memastikan bahwa kebutuhan desa, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, dapat terpenuhi dengan baik melalui pengelolaan BHPRD yang lebih optimal," tandasnya.

Hadir mendampingi Wakil Bupati Bogor yakni Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, dan jajaran Pemkab Bogor. ***

𝐏𝐞𝐧𝐮𝐥𝐢𝐬: 𝐃𝐢𝐦𝐚𝐬 
𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫: 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐙𝐚𝐟𝐫𝐲 𝐀𝐤𝐛𝐚𝐫

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author