HJB ke-542, Pemkab Bogor Bakal Hadiahi Masyarakat Miskin Jaminan Kesehatan Melalui Jamkesda 

HJB ke-542, Pemkab Bogor Bakal Hadiahi Masyarakat Miskin Jaminan Kesehatan Melalui Jamkesda 

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - Pemerintah Kabupaten Bogor bakal memberikan hadiah jaminan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), bagi masyarakat kurang mampu atau miskin, saat Hari Jadi Bogor (HJB) ke-542.

Hal itu untuk memenuhi kebutuhan jaminan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu. Bahkan sebagai buktinya, diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor : 400.7/254/Kpts/Per UU/2024, tentang optimalisasi program Universal Health Coverage (UHC), yang diterbitkan pada 22 Mei 2024.

Sebagai informasi, diterbitkannya SK UHC agar pada masa transisi UHC, masyarakat miskin yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa dirawat di Rumah Sakit dengan biaya dari Jamkesda, meskipun masih dalam proses pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, Dengan diterbitkannya SK UHC, maka kini masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS dapat memperoleh Jamkesda.

“UHC diterbitkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terutama masyarakat kurang mampu, kini masyarakat kurang mampu terjamin kesehatannya melalui Jamkesda,” ungkap Asmawa Tosepu, Senin, 27 Mei 2024.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Agus Fauzi mengungkapkan, berdasarkan pembahasan bersama tim percepatan UHC, diupayakan Juni 2024 mendatang UHC persentase kepesertaan JKN bisa mencapai diatas 95 persen dan tingkat keaktifan di atas 75 persen.

“Sehingga bisa ditingkatkan dari SK UHC menjadi Peraturan Bupati (Perbup) tentang UHC yang ditargetkan terbit pada akhir 2024 nanti,” terang Agus Fauzi.

Dirinya juga berharap, dengan adanya SK UHC ini dapat mengakomodir masyarakat tidak mampu, yang sedang dalam proses pendaftaran DTKS untuk pengajuan bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan pada masa transisi UHC.

“Semoga bantuan ini dapat diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat miskin, dan tidak mampu yang membutuhkan. Sehingga mereka dapat pelayanan kesehatan yang paripurna,” imbuh Agus Fauzi. 

Perlu diketahui, berkaitan dengan proses Pendaftaran Kepesertaan JKN sebelum dan setelah UHC yakni, Pada masa sebelum UHC, pendaftaran JKN segmen PBPU BP yang didaftarkan oleh Pemda menggunakan perbup nomor 60 Tahun 2023.

Sementara, pada masa setelah UHC, Pendaftaran JKN PBPU  BP Pemda adalah satu hari aktif. Tata cara dan  alur pendaftaran selanjutnya akan dituangkan dalam petunjuk teknis. Alur dan pendaftaran JKN diluar segmen PBPU dan BP Pemda tidak berubah, mengikuti ketentuan yang berlaku. ***

Penulis: Fajar
Editor: Muhammad Zafry Akbar

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author