Dugaan Pelanggaran UUPPLH di Kawasan Puncak, DLH Kabupaten Bogor Hingga Kini Bungkam
BogorZoneNews - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor hingga kini masih bungkam terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang terjadi di kawasan Puncak, Cisarua dan Megamendung.
Pasalnya, nyaris 4 hari berturut-turut BogorZoneNews.com berupaya meminta konfirmasi, para pejabat terkait namun tidak ada di Kantor DLH.
Namun, Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, M. Lavi Yunus sempat menjanjikan akan bertemu dan memberikan keterangan. Namun hingga kini tidak ada kabarnya. Sehingga hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari pihak DLH Kabupaten Bogor.
Selain itu, terjadinya perambahan hutan dan tanah negara, yang di-Kerja Sama Operasi (KSO) diduga keras telah mengakibatkan perubahan dan kerusakan ekosistem kawasan Puncak.
Apalagi telah terjadi perubahan baku mutu lingkungan hidup, yang diantaranya perubahan baku mutu air, baku mutu udara ambien, kenaikan temperatur dan baku mutu gangguan. Hal ini sesuai Pasal 4 UUPPLH.
Lantaran terjadinya perubahan dan pengrusakan ekosistem lingkungan kawasan Puncak, yang dikhawatirkan memicu terjadinya bencana, maka hal tersebut telah dilaporkan atau diadukan BogorZoneNews.com kepada pihak DLH Kabupaten Bogor, yang menjanjikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun kenyataannya hingga kini informasi perkembangan laporan atau pengaduan tersebut masih nihil alias belum ada informasinya.
Padahal jelas-jelas DLH merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang harus mengamankan dan menegakkan amanah UUPPLH. Bahkan, klausul kewajiban/hak dan sanksi bagi pemerintah juga sangat jelas telah tercantum di dalam UUPPLH. ***
Penulis: Deddy Blue
Editor: Deddy Blue