DPKPP Kab. Bogor Ganjar Surat Teguran Ketiga untuk Pemilik Bangunan Bodong di Jalur Puncak

DPKPP Kab. Bogor Ganjar Surat Teguran Ketiga untuk Pemilik Bangunan Bodong di Jalur Puncak

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan II Wilayah Ciawi mengganjar surat teguran ketiga kepada para pemilik bangunan tak berizin alias bodong di jalur Puncak, Cisarua, Kamis, 13 Juni 2024.

Pendistribusian surat teguran tersebut dilakukan petugas dari DPKPP didampingi Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Komarudin bersama jajarannya. Mereka mendatangi tempat usaha satu persatu.

Selain mendistribusikan surat teguran ketiga, setelah menindaklanjuti teguran kedua terhadap bangunan tempat usaha yang tidak mengantongi perijinan, para petugas dari jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor juga mensosialisasikan proses percepatan pemanfaatan Rest Area Gunung Mas.

Lantaran sekaligus melakukan pendataan tempat usaha, para pedagang yang telah terdaftar dan memegang kunci kios-kios di Rest Area Gunung Mas diminta agar segera mengisinya.

Dikutip dari surat teguran yang ditandatangani Kepala UPT Penataan Bangunan II Wilayah Ciawi, Agung Tarmedi, disebutkan terdapat beberapa bangunan usaha yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG), atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lantaran itu, para pemilik bangunan agar segera menyelesaikan proses perizinannya terlebih dahulu sesuai ketentuan tekhnis yang berlaku di Kabupaten Bogor.

Sehingga, jika surat teguran itu diabaikan, maka dalam tempo 7 hari kalender sejak diterima surat teguran ketiga, akibatnya para pemilik bangunan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami Satpol-PP Kecamatan Cisarua, mendampingi DPKPP terkait pemberian suratan teguran ketiga kepada para pemilik bangunan, yang berdiri sepanjang jalan Raya Puncak, khususnya di wilayah Desa Tugu Utara. Kalau sudah dari DPKPP berarti ini bangunan tanpa izin. Tentunya ada tahapan, teguran satu, dua dan tiga,” ungkap Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Komarudin.

Lanjutnya, SP3 dari DPKPP nantinya, setelah penyebaran surat tersebut akan ada pengkajian dan pelimpahan ke Satpol PP Kabupaten Bogor, yang berwenang melakukan eksekusi pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bogor.

“Iya, Nantinya dari Satpol PP ada teguran lagi, dan akhirnya ke tahapan penertiban mulai dari wilayah Warpat hingga Gantole,” sebut Komarudin.

Sementara itu Tom, Salah seorang petugas pendistribusian surat teguran ketiga menuturkan, saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail terkait rencana penertiban. Lantaran bukan kewenangan pihaknya.

“Yang bisa memberi pernyataan dari Kepala UPT, nanti bisa langsung ke Pak Agung selaku Kepala UPT Penataan Bangunan II Wilayah Ciawi.” tandasnya. ***

Penulis: Deddy Blue 
Editor: Deddy Blue

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author