Dishub Kabupaten Bogor Tegaskan Jajarannya Tidak Ada yang Pungli di Kantong Parkir Truk Tambang

Dishub Kabupaten Bogor Tegaskan Jajarannya Tidak Ada yang Pungli di Kantong Parkir Truk Tambang

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan, tidak ada petugas Dishub yang melakukan aksi pungutan liar (Pungli) di kantong parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. 

Hal itu tegaskan Plt. Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih pada Kamis (30/5/24).
 
“Kita pastikan tidak ada anggota kami yang melakukan pungli, kalaupun ada oknum yang bermain, saya pastikan ada penindakan yang tegas dari kita. Sudah jelas tidak ada pungutan alias gratis, bahkan sudah kami sosialisasikan dan dipublikasikan melalui media sosial, spanduk dan lainnya,” tegasnya.
 
Lanjut Dadang Kosasih, sesuai dengan tugas dan fungsi Dishub Kabupaten Bogor, petugas Dishub hanya menjalankan tugas yakni mengatur keluar masuk kendaraan truk khusus angkutan tambang ke dalam kantong parkir tersebut.
 
“Mereka yang bertugas di sana yakni anggota dari BKO Ciampea, Dramaga, Leuwiliang dan Cigudeg, dengan sistem shift dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB per hari, sebanyak delapan anggota kami yang bertugas di kantong parkir truk tambang,” ungkapnya.
 
Dadang menyatakan, berkaitan dengan beredarnya video mengenai adanya dugaan praktik pungutan liar di kantong parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pihaknya akan memperkuat sinergi dengan pihak Polres Bogor juga Polsek setempat, untuk mengantisipasi dan mencegah adanya kejadian tersebut.
 
Sebagai informasi, berkaitan dengan pembatasan jam operasional angkutan truk khusus muatan tambang hanya kendaraan yang bermuatan atau bertonasi di bawah delapan ton, seperti colt diesel yang bisa melintas di jam operasional tersebut. 

Sedangkan truk bermuatan di atas delapan ton, harus mematuhi pembatasan jam operasional angkutan truk khusus muatan tambang sesuai dengan (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023, tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang dari pukul 22.00 WIB-05.00 WIB. ***

Penulis: Dimas
Editor: Muhammad Zafry Akbar

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author