Dishub Gercep Tertibkan Truk Tangki Caplok Badan Jalan Alternatif Sentul

Dishub Gercep Tertibkan Truk Tangki Caplok Badan Jalan Alternatif Sentul

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor gerak cepat (gercep) menertibkan belasan truk tangki air, yang mencaplok sebagian badan Jalan Alternatif Sentul, Cibinong, Jumat, 13 Oktober 2023.

Hal itu dilaksanakan setelah 5 menit mendapat laporan masyarakat, berupa  video yang disebarkan melalui media sosial.

"Alhamdulillah, setelah kami mendapat laporan masyarakat berupa video, kondisi sepanjang Jalan Alternatif Sentul, yang dijadikan lahan parkir liar belasan truk tangki air, kami bersama team langsung bergerak menertibkan," ungkap Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, saat ditemui di sela penertiban tersebut.

Menurutnya, upaya melayani masyarakat terus dioptimalkan Dishub Kabupaten Bogor, agar masyarakat bisa merasa nyaman dan tenang, saat berkendara. Salah satunya dengan menertibkan parkir-parkir liar, yang mencaplok sebagian badan jalan, yang mengakibatkan terjadinya penyempitan badan jalan.

"Sudah pasti, kalau kami tidak gercep, parkir liar semakin menjadi dan membuat badan jalan menyempit. Akibatnya akan membuat arus lalu lintas kendaraan menjadi lambat, kemudian terjadi penumpukan kendaraan dan macet," jelas Hengki, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Hengki yang juga menjabat Plt. Sekretaris Dishub menegaskan, untuk mengantisipasi dan penanganannya, para petugas di lapangan selalu berupaya persuasif, menghimbau para oknum supir yang parkir di sebagian badan untuk memarkir kendaraannya di tempat yang semestinya.

"Selain di Jalan Alternatif Sentul, kami juga rutin menertibkan parkir liar di seputaran Stadion Pakansari, karena sering dijadikan parkir liar, baik kendaraan roda dua atau lebih. Padahal, sudah jelas kami sudah memasang rambu-rambu," tegasnya.

Lantaran itu tidak jarang kendaraan yang parkir liar tersebut, terpaksa diangkut atau diderek, dan pemiliknya dikenakan sanksi sesuai aturan yg berlaku.

"Kalau sudah benar-benar mengganggu ketertiban dan kelancaran lalulintas, kami bersama jajaran Satlantas Polres Bogor, melakukan tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi tilang. Selain itu kendaraan diangkut atau diderek," jelas Kabid Lalin Dishub Kabupaten Bogor.

Dalam kesempatan itu, Dadang Kosasih juga menghimbau masyarakat, khususnya para pengendara untuk tetap selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Sehingga ketentraman, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bisa tercipta.

"Yang jelas, kami meminta kesadaran, kedisiplinan, dan kepatuhan para pengendara dengan aturan dan rambu-rambu yang berlaku. Sehingga, situasi dan kondisi lalulintas menjadi tertib dan lancar," tandasnya. ***

Penulis: Deddy Blue
Editor: Deddy Blue

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author