Diduga Melanggar UUPPLH dan Perpres Nomor 54 Tahun 2008, Proyek PT Jaswita Jabar Lolos dari Pembongkaran, Asep Stroberi Didenda Rp50 Juta

Diduga Melanggar UUPPLH dan Perpres Nomor 54 Tahun 2008, Proyek PT Jaswita Jabar Lolos dari Pembongkaran, Asep Stroberi Didenda Rp50 Juta

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - Hingga saat ini proyek PT Jaswita Jabar yang diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), serta melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008, Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpuncur) masih berdiri tegak, lolos dari pembongkaran, penertiban kawasan Puncak tahap dua.

Lantaran sebagian proyek tersebut, anehnya telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.

Begitu juga dengan bangunan restoran Nasi Liwet Asep Stroberi, yang hingga kini belum mengantongi perijinan juga luput dari penertiban kawasan Puncak tahap dua, yang telah meratakan sebanyak 196 bangunan liar, Senin, 26 Agustus 2024 kemarin.

Padahal, keberadaan UUPPLH itu dimaksudkan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Namun kenyataannya, meski mendapat izin Kerja Sama Operasi (KSO) dari pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Gunung Mas, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara, proyek PT Jaswita Jabar telah membabat perkebunan teh untuk dijadikan area wisata.

PBG PT Jaswita Jabar Patut Dipertanyakan

Lantaran itu, penerbitan PBG PT Jaswita Jabar patut dipertanyakan. Pasalnya diduga tidak sesuai dengan UUPPLH dan Perpres Nomor 54 Tahun 2008. Sebab ekosistem dan lingkungan hidup kawasan Puncak diduga telah dirusak.

Karena sesuai, Perpres Nomor 54 Tahun 2008 antara lain disebutkan, kawasan Puncak merupakan, kawasan lindung, kawasan hutan lindung,  dan kawasan resapan air. Sehingga pemanfaatan lahan tersebut harus sesuai fungsi dan peruntukannya.

Tindakan Pj. Bupati Bogor Menghentikan Proyek PT Jaswita Diduga Diabaikan

Terkait PT Jaswita Jabar, sebelumnya Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu telah tegas menghentikan langsung proyek tersebut saat meninjau lokasi proyek area wisata yang sedang dibangun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat tersebut, Jumat, 9 Agustus 2024.

Bahkan, PT Jaswita Jabar diminta membongkar tempat wisata di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua tersebut secara mandiri.  

“Kami langsung berhentikan operasional kegiatannya terutama objek wisata yang tidak berizin, dan pihak PT. Jaswita akan segera melakukan pembongkaran secara mandiri,” tegas Asmawa Tosepu. 

Kendati begitu, dari hasil pengamatan BogorZoneNews.com, keberadaan proyek area wisata yang bakal dikelola BUMD Provinsi Jawa Barat itu, hingga Sabtu, 10 Agustus 2024, kegiatannya masih berlangsung aktif.

Bahkan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melayangkan surat pemberitahuan dengan nomor 503/748/UPT-II/CW/IV/2024 tanggal 27 Juni 2024 kepada PT. Jaswita Jabar, dan surat teguran sebanyak tiga kali dengan nomor 503/790/UPT-II/CW/VII/2024, tentang eksisting bangunan yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, karena saat ini tengah fokus penertiban pedagang kaki lima (PKL), maka soal tindakan terhadap proyek PT Jaswita Jabar sementara ditunda terlebih dahulu.

Alas Hak dan Ruang Asep Stroberi Halal

Sedangkan terkait restoran Nasi Liwet Asep Stroberi dikatakan Cecep, penindakannya berbeda dengan lapak para PKL. 

"Perlu dijelaskan, hasil kajian dari pengawas bangunan dan Satpol PP, kemudian berdasarkan Forum Penataan Ruang yang diketuai oleh Pak Pj. Sekda, anggotanya terdiri dari BAPEDAL, DPMPTSP, DPKPP, PUPR dan sebagainya. Ketika dibahas tidak ada perlakuan khusus. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak punya kepentingan," jelasnya, disela penertiban kawasan Puncak tahap dua, Senin, 26 Agustus 2024 kemarin.

Lebih lanjut diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Bogor, lokasi bangunan Asep Stroberi atau Jaswita yang berdiri di lahan eks Rumah Makan Rindu Alam tersebut, alas hak dan ruangnya ditegaskan halal.

Namun lantaran Asep Stroberi melanggar aturan, maka, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Cibinong, dikenakan denda yustisi sebesar Rp50 juta.

"Ketika didalami kaitannya dengan Jaswita atau Asep Stroberi, yang dulu eks Rindu Alam, alas haknya halal, ruangnya halal. Jadi tidak dilakukan penataan atau pembongkaran. Hanya, kemarin karena melanggar dikenakan denda yustisi, yaitu Rp50 juta, dan direkomendasikan untuk memproses perijinan. Itu bukan keputusan Satpol PP, bukan keputusan Pj. Bupati, tetapi keputusan Pengadilan," tandas Cecep Imam Nagarasid.

Sementara itu, saat penertiban kawasan Puncak tahap dua tersebut, sejumlah PKL melakukan aksi pelemparan telur busuk ke bangunan Nasi Liwet Asep Stroberi. Aksi itu sebagai bentuk pelampiasan kekesalan, lantaran Pemerintah Kabupaten Bogor dituding tebang pilih dalam pembongkaran bangunan liar di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. ***

Penulis: Deddy Blue 
Editor: Deddy Blue

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author