Cek Pajak Kendaraan Bermotor Via Online

Cek Pajak Kendaraan Bermotor Via Online

Smallest Font
Largest Font

BogorZoneNews - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan miliknya. Pasalnya, bila tidak dibayarkan tepat waktu dipastikan bakal kena denda.

Lalu, bagaimana cara mengecek atau mengetahui besaran pajak kendaraan? Tentunya tidak perlu bingung, apalagi sampai membuat pusing kepala.

Karena, saat ini kemajuan teknologi sudah berkembang pesat, banyak kemudahan yang dapat dilakukan untuk mencari informasi sampai mengecek pajak kendaraan bermotor milik anda, secara online.

Berikut informasi beberapa cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online:

Mengecek Pajak Kendaraan via Website E-Samsat.

  1. Buka link di laman resmi Samsat (https://e-samsat.id)
  2. Isil formulir yang telah disediakan pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  3. Lalu klik "Cek Sekarang"

Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. 

Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin.

Selain itu ada juga info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Cara Mengecek Pajak Kendaraan via SMS

Selain melalui website untuk mendapatkan kode bayar anda juga bisa menggunakan aplikasi SMS Gateway yang dimiliki oleh Samsat.

Namun, cek pajak melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z. 

Berikut cara mengecek pajak kendaraan dengan menggunakan via SMS:

  1. Membuka aplikasi pesan bawaan dari HP
  2. Tulislah pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan. Contoh: Info B/6777/XF Hitam
  3. Lalu Kirim ke nomor 0811 2119 211

Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut.

Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.

Terakhir, jika anda melakukan membayaran pajak via transfer artinya anda harus tetap mendatangi kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.

Cara Mengecek Pajak Kendaraan via Aplikasi SIGNAL

Selain website dan SMS, Samsat juga menyediakan berbasis aplikasi untuk mengecek pajak kendaraan, berikut cara mengecek pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Instal aplikasi SIGNAL di hp.

Jika sudah terinstal pengguna wajib registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data pribadi (Seperi NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor hp, dan membuat kata sandi).

Para pengguna yang telah melakukan registrasi, kemudian akan diarahkan mendaftar kendaraan bermotor. Setelah itu, aplikasi akan memunculkan tampilan informasi lengkap mengenai biaya hingga tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Demikian informasi pengecekan pajak kendaraan bermotor dengan cara online, yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. ***

Penulis: Rizky

Editor: Deddy Blue 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author